Langsung ke konten utama

SUKSESI NEGARA


Pengertian secara harfiah : penggantian Negara.
Suatu keadaan dimana telah terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan sehingga terjadi semacam penggantian Negara yang membawa akibat hukum yang sangat kompleks.
Negara “yang digantikan” disebut Predecesor state. Sedangkan Negara yang “menggantikan” disebut successor state. Contohnya : suatu wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah jajahan, kemudian menjadi Negara merdeka baru.
Predecessor state –nya adalah Negara yang sebelumnya menguasai wilayah jajahannya itu, sedangkan successor state-nya adalah Negara merdeka baru itu.
Suatu Negara yang terpecah-pecah menjadi dua Negara atau lebih Negara baru, sedangkan Negara lama lenyap. Predecessor state-nya adalah Negara sebelum terpecah-pecahnya Negara yang telah lenyap itu.
Apakah dengan terjadinya suksesi Negara itu seluruh hak dan kewajiban Negara yang lama atau Negara yang digantikan (predecessor state) secara otomatis beralih kepada Negara (Negara-negara) yang  baru atau Negara yang menggantikan (successor state) ?
Masalah suksesi Negara ini diatur dalam konvensi wina tentang suksesi Negara dalam hubungan dengan perjanjian internasional 1978.
Ada dua masalah penting dalam pembahasan suksesi Negara
1.  Fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa apa sajakah yang menunjukan telah terjadi suksesi Negara?
2. Akibat hukumnya apabila terjadi suksesi Negara?
1) Menurut pendapat para ahli ada sejumlah fakta atau peristiwa yang menunjukan telah terjadinya suksesi Negara, yaitu :
a. Penyerapan (absorption)
b. Pemecahan (dismemberment)
c. Kombinasi penyerapan dan pemecahan.
d. Negara-negara merdeka baru (newly independent states)
e. Bentuk bentuk lain.
a) Penyerapan (absorption)
Dalam hal ini suatu Negara diserap oleh Negara lain, sehingga terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional.
Contoh : penyerapan kore oleh jepang pada tahun 1910.
b) Pemecahan ( dismemberment)
Suatu Negara terpecah-pecah menjadi beberapa Negara-negara yang berdiri sendiri.
Dalam hal ini dapat terjadi karena keadaan dimana Negara yang lama lenyap sama sekali (misalnya : uni soviet, cekoslowakia) atau Negara yang lama masih ada tapi wilayahnya berubah karena sebagian terpecah-pecah menjadi Negara-negara yang berdiri sendiri.

c) Kombinasi penyerapan dan pemecahan
Suatu Negara pecah menjadi beberapa bagian dan bagian-bagian itu diserap oleh Negara (atau Negara-negara) lain.
Contoh : terpecah-pecahnya polandia 1795 dimana pecahan-pecahannya masing-masing diserap oleh Russia, Austria dan prusia.

d) Negara Negara merdeka baru
Berbagai wilayah yang sebelumnya merupakan bagian atau jajahan dari Negara lain memerdekakan diri menjadi Negara- Negara yang berdaulat.
e) Bentuk-bentuk lain
Pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti Negara) menjadi satu Negara atau pemecahan satu subjek HI (dalam arti Negara) menjadi beberapa Negara


2) Konvensi Wina 1978 memerinci adanya 5 bentuk suksesi Negara secara factual yaitu :


1.                  Suatu wilayah Negara yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab Negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari Negara itu.
2.                  Negara-negara merdeka baru, yaitu jika successor state beberepa waktu sebelum terjadinya suksesi Negara merupakan wilayah yang tidak bebas dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab Negara yang digantikan (predecessor state).
3.                  Bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu Negara.
4.                  Bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu serikat (federal).
5.                  Terpecah-pecahnya suatu Negara menjadi beberapa Negara baru.
 Dalam hukum Internasional dikenal istilah suksesi negara (Succession of State). Suksesi negara merupakan suatu kondisi dimana terjadi perubahan atau pergantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam pergantian negara. Negara yang digantikan dikenal dengan istitilah Predecessor State, sedangkan Negara baru yang mucul akibat terjadinya suskesi negara disebut dengan Successor State. Dalam praktik, akibat hukum yang ditimbulkan dari terjadinya suksesi negara sangatlah kompleks dan sensitif, terutama menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban Predecessor State yang timbul dari suatu perjanjian Internasional. Ketentuan mengenai suksesi negara dalam hukum internasional dapat ditemukan dalam Vienna Convention on Succession of States in respect of Treaties 1978 atau yang sering disebut Konvensi Wina 1978. Adapun bentuk – bentuk suksesi negara yang terdapat dalam Konvensi Wina 1978 yaitu, sebagai berikut:
  1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu;
  2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara yang digantikan;
  3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka;
  4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat; dan
  5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru.
       Dalam praktik, suksesi negara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu, suksesi universal dan suksesi parsial. Pada bentuk suksesi universal tidak ada lagi Predecessor State karena seluruh wilayahnya hilang, sedangkan pada bentuk suksesi parsial Predecessor State-nya masih eksis, tetapai sebagian dari wilayahnya memisahkan diri menjadi negara merdeka atau bergabung dengan negara lain.
Akibat Hukum Terjadinya Suksesi Negara Terhadap KewajibanPredecessor State Yang Lahir Dari Perjanjian Internasional
  Terkait dengan akibat hukum terjadinya suksesi negara terhadap kewajiban – kewajiban Predecessor State yang lahir dari perjanjian internasional, dikenal adanya doktrin Clean Slate. Doktrin tersebut dikemukakan oleh kelompok newly independent state yang berpendapat bahwa negara baru (Successor State) dapat melakukan pick and choose terhadap perjanjian yang dibuat oleh predesessornya. Pada dasarnya, doktrin tersebut sejalan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 17 Konvensi Wina 1978 yang menetapkan bahwa perjanjian tidak beralih pada suksesor kecuali ditentukan lain dalam devolution agreement. Selain itu, doktrin Clean Slate juga sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 34 Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional yang memiliki prinsip “Pacta tertiis nec nocunt nec procent” bahwa perjanjian tidak menimbulkan hak dan kewajiban kepada pihak ke-3 tanpa persetujuannya.
      Prinsip yang terkadung dalam ketentuan Konvensi Wina 1969 diatas tidak berlaku mutlak bagi seluruh jenis perjanjian internasional. Artinya, ada jenis – jenis perjanjian internasional tertentu yang dikecualikan dari prinsip “Pacta tertiis nec nocunt nec procent”. Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian yang masuk dalam kategori dispositive treaty. Perjanjian Internasional Yang termasuk dalam kategori dispositive treatymisalnya perjanjian perbatasan, dan perjanjian yang berkaitan dengan HAM internasional. Dengan demikian, Successor Statetidak dapat menolak melaksanakan perjanjian – perjanjian Internasional yang masuk dalam kategori dispositive treaty yang dibuat serta mengikat Predecessor State.
        Perjanjian internasional yang mengatur mengenai perbatasan suatu negara harus tetap dijaga demi ketertiban dan stabilitas kawasan dan juga hubungan internasional. Beralihnya perjanjian perbatasan pada suksesor diatur dalam Pasal 11 Konvensi Wina 1978 yang menetapkan bahwa suksesi negara tidak akan mempengaruhi :
  1. A boundary established by a treaty; or ()
  2. Obligations and rights established by a treaty and relating to the regime of a boundary.
Batas yang ditetapkan oleh perjanjian; atau

Kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh perjanjian dan berkaitan dengan rezim batas.
Selain itu, Pasal 62 ayat (2) Konvensi Wina 1969 juga menetapkan tidak dapat digugatnya perjanjian perbatasan. Dengan demikianSuccessor State tidak dapat secara sepihak mengubah perbatasan yang sudah ada. Kalaupun ia ingin mengubah harus berdasarkan persetujuan pihak-pihak terkait dengan perbatasan tersebut. Terkait dengan perjanjian internasional mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Successor State dipandang terikat pada perjanjian tersebut karena Perjanjian HAM mengatur masalah jaminan diterapkannya standar minimum perlindungan terhadap manusia di suatu tempat.

Akibat Hukum Suksesi Negara Terhadap Utang Predecessor State
     Negara sebagai subjek hukum pada dasarnya dapat pula mengadakan hubungan hukum yang bersifat privat dengan negara lain maupun dengan suatu organisasi internasional. Hubungan hukum yang bersifat privat misalnya, suatu negara sepakat dengan negara lain atau suatu organisasi internasional untuk mengadakan perjanjian utang piutang maupun bentuk perjanjian lainnya. Dalam konteks terjadinya suksesi negara, akan timbul permasaahan siapa yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban Predecessor State yang lahir dari perjanjian tersebut. Masalah utang (kewajiban) negara adalah masalah yang paling sensitif dalam konteks terjadinya suksesi negara, karena akan timbul potensi kerugian pada pihak ketiga yang berkedudukan sebagai Kreditor Predecessor State. 
     Pada umumnya utang negara dapat dibedakan menjadi utang pemerintah pusat dan utang pemerintah daerah. Dalam hal terjadi suksesi negara dalam bentuk universal dimana sudah tidak ada lagi Predecessor State karena terpecah – pecah menjadi negara – negara baru maka, negara – negara baru yang berkedudukan sebagai Successor State tersebut berkewajiban untuk membayar utang Predecessor State dengan menggunakan prinsip pembagian yang adil. Pembagian yang adil tersebut pada umumnya dengan menyesuaikan:
  1. Jumlah penduduk
  2. luas wilayah
  3. Kekayaan atau sumber daya alam yang dimiliki masing-masing wilayah
  4. besarnya pajak pendapatan yang diperoleh masing-masing wilayah
Dalam hal terjadi suksesi negara dalam bentuk yang parsial dimana suatu wilayah negara memisahkan diri dari negara yang menaunginya dengan menjadi negara yang merdeka maupun bergabung dengan negara lain maka, Successor State berkewajiban membayar utang – utang daerah yang melepaskan diri tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hambatan Amerika Serikat terhadap CHINA terkait perang dagang

(jangan lupa ikutkan credit kalo mengambil referensi disini) Dengan ambisi China dalam menguasai perdagangan dengan kerangka Belt and Road Initiative (BRI) menjadi ancaman tersendiri bagi Amerika Serikat. Amerika Serikat tidak tinggal diam melihat bagaimana China membangun jalur perdagangan yang pada akhirnya akan menguasai perekonomian dunia ditambah dengan populasi yang ada di negara-negara yang dilalui oleh jalur sutra China. Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Donald Trump berusaha mempertahankan dominasi Amerika Serikat dalam setiap aspek dalam semua aktivitas global salah satunya yaitu di perekenomian.   Dengan klaim yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat bahwa adanya kerugian yang dialami oleh Amerika Serikat selama menjalin hubungan perdagangan dengan China hingga mengeluarkan kebijakan untuk menambah tarif untuk produk asal China. Hambatan perdagangan yang diberikan pemerintah Amerika Serikat kepada China secara garis besar ada dua yaitu, memberikan tariff tambahan un

geopol IR

Tugas mandiri Geopolitik Nama               : Suraya Stambuk          : 45 14 023 014 Ilmu Hubungan Internasional 1.      Wawasan nusantara dalam konteks geopolitik Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya ditengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. [1]  Sedangkan geopolitik menurut saya sendiri adalah suatu cara pandang terhadap lingkungan (darat, laut, udara) dalam rana pengambilan keputusan disetiap negara. Tapi beberapa ahli dunia juga mengeluarkan pandangannya sendiri mengenai geopolitik dan saya mengambil yang sedikit banyak ada yang dapat diterapkan di Indonesia. Friedrich ratzel(1844-1904) dengan teori space. Menyatakan “bangsa berbudaya akan membutuhkan sumber budaya  manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah primitive bangsa. Lain lagi dengan Alfred T. Mahan mengatakan “lautan kehidupan, ada banyak sumber daya alam dilaut. Ol

cerita hari ini

  Sedikit ini bercerita tapi malas untuk mengambil pena ataupun buku jurnal. Dan aku berusaha memahami orang lain dan sejujurnya tidak bisa mungkin pemikiranku dan dia sama sekali tidak sama. Oke mari bercerita tentang ku saja dan ini perasaan pribadiku dan pendapat orang lain perlu namun bagiku itu semua bullshit. Hhaahahahha Punya lingkaran pertemanan tapi itu munafik atau bahasa kerennya sekarang itu toxic. Hahah ya toxic. And then I am in the middle of it. But I trying to push myself to survive. Oke I need this circle because I don’t have place to going but I will repay what they give me but not in my own friendship. I know they like to help me but I am not feel that. Sometime I feel like they not   recognize me as one of them. Why I talking like that? Because there are several experiences I have been pass through. For example they was went to lunch together but not ask me to join with them and I don’t the event if not one of the give protess and feel like she not one of them.