Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label STATE SUCCESSOR

SUKSESI NEGARA

Pengertian secara harfiah : penggantian Negara. Suatu keadaan dimana telah terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan sehingga terjadi semacam penggantian Negara yang membawa akibat hukum yang sangat kompleks. Negara “yang digantikan” disebut Predecesor state. Sedangkan Negara yang “menggantikan” disebut successor state. Contohnya : suatu wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah jajahan, kemudian menjadi Negara merdeka baru. Predecessor state –nya adalah Negara yang sebelumnya menguasai wilayah jajahannya itu, sedangkan successor state-nya adalah Negara merdeka baru itu. Suatu Negara yang terpecah-pecah menjadi dua Negara atau lebih Negara baru, sedangkan Negara lama lenyap. Predecessor state-nya adalah Negara sebelum terpecah-pecahnya Negara yang telah lenyap itu. Apakah dengan terjadinya suksesi Negara itu seluruh hak dan kewajiban Negara yang lama atau Negara yang digantikan (predecessor state) secara otomatis beralih kepada Negara (Negara-negara) yang  baru atau Ne